Kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, bertempat di Pendopo Desa Mekarsari. Kegiatan ini merupakan penyampaian Pemerintah Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mekarsari beserta perangkat desa serta Ketua dan anggota BPD Desa Mekarsari. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini disusun secara sistematis dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa kepada BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Desa memaparkan secara rinci realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Dalam pemaparan tersebut disampaikan pula capaian pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dijelaskan juga berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasinya.
BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan memberikan tanggapan, evaluasi, serta masukan terhadap laporan yang disampaikan. Diskusi berlangsung secara konstruktif sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Desa dan BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen Laporan Pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa kepada BPD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

