Pengumuman Penjaringan dan Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Sukapancar Periode Mendatang
· Kabar Desa

Pemerintah Desa Sukapancar mengundang seluruh masyarakat Desa Sukapancar yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Jadwal dan Tahapan Penjaringan
Proses penjaringan dan pemilihan akan dilalui melalui beberapa tahapan penting berikut ini:
Pengumuman & Pendaftaran: Pendaftaran calon anggota BPD dibuka bagi seluruh warga desa yang memenuhi kriteria administratif maupun substantif.
Seleksi & Verifikasi Berkas: Panitia akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi para pendaftar.
Penetapan Calon: Pengumuman nama-nama calon yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Musyawarah / Pemilihan: Proses pemilihan anggota BPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Umum Pendaftaran Calon Anggota BPD
Bagi warga Desa Sukapancar yang berminat untuk mengabdikan diri membangun desa melalui BPD, berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Bukan sebagai Perangkat Desa atau pengurus lembaga desa yang bersinggungan langsung dengan tugas pengawasan.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cara Pendaftaran dan Informasi Lebih Lanjut
Formulir pendaftaran serta informasi lengkap mengenai kelengkapan berkas administratif dapat diperoleh langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan BPD di Kantor Desa Sukapancar pada jam kerja.
Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Sukapancar yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui perwakilan BPD yang amanah dan berintegritas.
Tertanda,
Panitia Penjaringan dan Pemilihan BPD Desa Sukapancar

Tinggalkan Komentar