Pembahasan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Cilacap — Upaya percepatan pembangunan fisik, gerai layanan, pergudangan, serta pemenuhan kelengkapan operasional Koperasi Desa Merah Putih memasuki tahap penting melalui agenda pembahasan aset tanah dan bangunan yang digelar pada [tanggal acara] di Rumah Dinas Bupati Cilacap. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola aset yang akan mendukung pertumbuhan koperasi desa di wilayah Cilacap.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta tim teknis terkait pengelolaan aset daerah dan desa. Sementara itu, para perangkat desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap turut mengikuti kegiatan secara daring dari desa masing-masing, sehingga koordinasi dan penyampaian informasi dapat dilakukan secara serentak dan menyeluruh.

Fokus Pembahasan Aset untuk Akselerasi Pembangunan

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin strategis menjadi sorotan utama, antara lain:

  1. Inventarisasi Status Tanah dan Bangunan
    Penegasan status kepemilikan aset yang akan digunakan untuk pembangunan gerai koperasi, area pergudangan, dan fasilitas pendukung lainnya.

  2. Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Kebutuhan Pengembangan
    Penyesuaian rencana pembangunan agar selaras dengan regulasi tata ruang wilayah serta kebutuhan tiap desa dalam pengembangan koperasi.

  3. Skema Pemanfaatan dan Legalitas Aset
    Pembahasan mengenai legalitas pemanfaatan aset, termasuk perjanjian penggunaan aset milik desa atau pemerintah daerah untuk operasional koperasi.

  4. Strategi Percepatan Pembangunan
    Penyusunan timeline pembangunan fisik yang realistis dan terukur, agar pembangunan gerai dan pergudangan koperasi dapat segera dilaksanakan.

Penguatan Koperasi sebagai Motor Ekonomi Desa

Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa percepatan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka ruang usaha yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai, koperasi diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan, mempermudah distribusi hasil pertanian, hingga memperluas akses permodalan dan layanan ekonomi lainnya.

Keterlibatan perangkat desa melalui platform online menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh desa memperoleh informasi yang setara dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengembangan koperasi.

Penutup

Rangkaian pembahasan aset tanah dan bangunan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan pembangunan fasilitas fisik Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Cilacap. Dengan dukungan pemerintah daerah, perangkat desa, dan pengurus koperasi, pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional lainnya diyakini akan berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Bagikan Berita